Sidang Etik Anggota Brimob Pelindas Affan Masih Berproses Menurut Polri

Mabes Polri saat ini tengah menangani sidang dugaan pelanggaran etik yang melibatkan lima anggota Brimob Polda Metro Jaya. Insiden ini terjadi ketika anggota tersebut berada di dalam kendaraan taktis dan terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, menjadi korban.

Saat ini, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa berkas perkara dari kelima anggota tersebut masih dalam proses pelengkapan sebelum dilakukannya sidang etik. Proses ini melibatkan berbagai tahap yang harus dilalui untuk memastikan keadilan.

Trunoyudo menekankan bahwa pihaknya tidak hanya melibatkan internal Polri, tetapi juga pengawas eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas dalam setiap tahap pemeriksaan. Hal ini penting agar proses yang berjalan dapat dipertanggungjawabkan dan mengutamakan transparansi.

Proses Sidang Etik Menjadi Sorotan Publik

Sidang etik yang sedang berlangsung ini menarik perhatian banyak pihak, terutama masyarakat yang mengharapkan keadilan. Penanganan yang transparan dan berkeadilan diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Brigjen Trunoyudo menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan proses sidang dengan cepat. Namun, dia meminta masyarakat untuk bersabar mengingat kompleksitas kasus ini yang membutuhkan waktu.

Ada beberapa fase dalam proses ini yang harus dilalui, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti. Ini adalah langkah-langkah penting untuk memastikan bahwa setiap aspek dipertimbangkan sebelum keputusan akhir diambil.

Dampak Kejadian pada Institusi Kepolisian

Kejadian yang melibatkan anggota kepolisian ini tentu memberikan efek psikologis negatif terhadap institusi. Masyarakat seringkali skeptis melihat tindakan aparat penegak hukum, terutama yang berkait dengan pelanggaran etik.

Brigjen Trunoyudo mengungkapkan bahwa institusi kepolisian tetap berkomitmen untuk memperbaiki diri. Dengan melibatkan pengawas eksternal, diharapkan akan ada peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tindakan yang diambil.

Pihak pemangku kebijakan pun sedang melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan yang ada, untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang. Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua anggota untuk tetap menjalankan tugas dengan profesional dan beretika.

Penjatuhan Sanksi dan Tindak Lanjut

Majelis Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, yang merupakan pimpinan dalam insiden tersebut. Sanksi ini diambil setelah majelis menyimpulkan bahwa Cosmas tidak bersikap profesional saat menjalankan tugas.

Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa tindakan tidak profesional tersebut berujung pada hilangnya nyawa Affan Kurniawan. Akibatnya, hal ini menciptakan rasa ketidakpuasan di kalangan masyarakat, yang mengharapkan tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar

Kepolisian mengharapkan bahwa keputusan yang diambil dapat mencegah terulangnya kejadian serupa. Ini penting agar masyarakat merasa aman dan percaya dengan kinerja aparat penegak hukum.

Related posts